Ahad 08 Oct 2023 16:52 WIB

Pemprov DKI: Cabut Izin Operator yang Masih Pasang Kabel Semrawut

Pemprov DKI minta operator kabel optik ikuti SOP pemasangan jaringan utilitas.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mencabut izin operator kabel optik yang membiarkan kabel jaringannya terpasang tidak tertata atau semrawut sehingga berpotensi membahayakan warga.

"Kami lihat kalau masih berantakan begini, saya berhentikan lagi izinnya. Jadi setiap pemasangan, saya evaluasi," kata PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga

Heru mengatakan, terdapat sejumlah operator kabel optik yang dicabut izinnya karena memasang kabel tak sesuai aturan. Meski saat ini operator tersebut sudah kembali diberi izin, tapi ia memastikan perizinan pemasangan akan kembali dicabut bila para operator tidak patuh pada aturan.

"Kemarin, saya minta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sudah kembali kami kasih izin. Tetapi kalau masih bandel, galinya tidak benar, saya berhentikan lagi sampai tiga bulan ke depan," kata dia.

Pemprov DKI meminta operator kabel optik mengikuti standar operasional (SOP) atau perizinan pemasangan baru jaringan utilitas di DKI Jakarta agar sesuai prosedur.

Salah satu SOP yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara utilitas itu terkait dengan galian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT), yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter, sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas.

Sebelumnya, Pj Gubernur juga telah mempertimbangkan tidak memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu pengguna jalan. Pertimbangan izin tersebut terkait dengan kabel-kabel semrawut di sejumlah wilayah DKI Jakarta yang kerap kali mengganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga menimbulkan korban yang tak sengaja terjerat ataupun jatuh.

Kasus kecelakaan pengendara motor di DKI Jakarta karena kabel menjuntai pada tahun ini sudah terjadi tiga kali. Pertama, kasus mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada (5/1). Sultan mengalami cedera parah di lehernya hingga tidak bisa menelan, berbicara dan sulit bernafas. Saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedua, kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor bernama Vadim (38 tahun) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7). Ketiga, kasus pengendara terjerat kabel optik lagi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (10/8) dini hari.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement