REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Rencananya pekan ini tersangka akan menjalani pemeriksaan perdana atas kasus dugaan pelecehan seksual di ajang kecantikan tersebut.
“Minggu depan kita akan panggil,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media, Sabtu (7/10/2023).
Hengki mengungkapkan bahwa tersangka ASD dalam kasus ini berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaian. Tersangka ASD juga membentak-bentak dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut.
Disebutnya, hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban. Karena itu penyidik masih mendalami motif tersangka memerintahkan para korban untuk melucuti pakaiannya.
“Masih kita dalami. Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ujar Hengki.
Tidak hanya meminta para korban untuk telanjang dan dihina, tersangka ASD juga mengabadikan atau memotret korban saat pelaksana kegiatan body checking dalam keadaan telanjang. Tindakan memfoto dalam kondisi telanjang yang membuat para korban tidak terima dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini,” kata Hengki.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia. Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.