Ahad 08 Oct 2023 05:50 WIB

Anak Anggota DPR tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Heran dan Kecewa

Pengacara sebut tak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka.

Rep: C02/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto:

Ia juga mengatakan dalam laporan ke polisi yang diberikan kepadanya yakni pasal 351 dan atau 338. Ia mengatakan seharusnya jika ada perubahan pasal penyidik bersurat resmi kepadanya. 

"Kemarin sudah laporin polisi bunyi pasalnya 351 dan atau 338 itu sudah laporkan polisi dan kami terima secara tertulis artinya jika ada perubahan pasal yang disampaikan oleh penyidik silahkan penyidik bersurat resmi dan kami akan melakukan pemberatan atau penolakan," katanya. 

Pihaknya menegaskan akan mengawal terus kasus ini. Khususnya jika ada pasal yang disangkakan dinilai tak berimbang. "Makanya kita ikuti terus kita kawal terus kalau tidak ada berimbangan terkait pasal-pasalnya kita kawal bersama," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement