Ia juga mengatakan dalam laporan ke polisi yang diberikan kepadanya yakni pasal 351 dan atau 338. Ia mengatakan seharusnya jika ada perubahan pasal penyidik bersurat resmi kepadanya.
"Kemarin sudah laporin polisi bunyi pasalnya 351 dan atau 338 itu sudah laporkan polisi dan kami terima secara tertulis artinya jika ada perubahan pasal yang disampaikan oleh penyidik silahkan penyidik bersurat resmi dan kami akan melakukan pemberatan atau penolakan," katanya.
Pihaknya menegaskan akan mengawal terus kasus ini. Khususnya jika ada pasal yang disangkakan dinilai tak berimbang. "Makanya kita ikuti terus kita kawal terus kalau tidak ada berimbangan terkait pasal-pasalnya kita kawal bersama," katanya.