Kamis 05 Oct 2023 17:51 WIB

Pakar: KPK Harus Segera Jelaskan Status SYL di Kasus Kementan

Pakar minta KPK segera menjelaskan status SYL dalam kasus korupsi Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah). Pakar minta KPK segera menjelaskan status SYL dalam kasus korupsi Kementan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah). Pakar minta KPK segera menjelaskan status SYL dalam kasus korupsi Kementan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta KPK segera menjelaskan pokok perkara dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Fickar menekankan penjelasan itu diperlukan agar tak menimbulkan spekulasi masyarakat.

Fickar menyampaikan proses hukum mesti dijalankan oleh Mentan SYL selaku pejabat publik yang disangkakan melakukan korupsi.

Baca Juga

"Seharusnya KPK segera menjelaskan siapa tersangkanya, agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat," kata Fickar kepada Republika, Kamis (5/10/2023). 

Fickar menyindir agar KPK tak perlu berlama-lama lagi mengungkap perkara yang menjerat Mentan SYL. Sebab hal itu menurutnya malah terkesan jauh dari rasa keadilan. 

"Menunda-nunda pengumuman penetapan tersangka bisa ditafsirkan juga menunda rasa keadilan, selain mendzolimi pihak yang bersangkutan juga menimbulkan kesimpangsiuran dalam masyarakat," ujar Fickar. 

Fickar juga mengingatkan KPK harus menjaga kredibilitasnya sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif. "Prinsip kepastian hukum, keseimbangan dan keadilan harus ditegakkan. KPK tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk melahirkan ketidakpastian hukum," ujar Fickar. 

Sedangkan bagi Mentan SYL, kejelasan perkara diperlukan guna melakukan pembelaan. Fickar mengingatkan asas praduga tak bersalah masih harus disematkan kepada Mentan SYL. 

"Kepastian dan kejelasan dibutuhkan oleh orang yang disangka agar bisa mempersiapkan diri untuk melakukan upaya upaya hukum atas apa yang menimpa dirinya," ujar Fickar. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.

“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas SYL. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan SYL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement