Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pengesahan Revisi UU IKN mampu menjadi landasan hukum dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta penyelenggaraan pemerintahah daerah khusus IKN secara efisien, optimal, akuntabel dan berkelanjutan.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Suharso menyampaikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh Pemerintah merupakan salah strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui orientasi pembangunan yang Indonesiasentris.
"Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi mesin penggerak ekonomi baru di Indonesia dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik dan menempatkan Indonesia lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia dan inovasi teknologi," ujar Suharso.
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga diharapkan dapat menjadi contoh dan acuan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong dalam penerapan teknologi terkini tidak hanya di Indonesia tetapi di kota-kota dunia.
"Visi kota dunia untuk semua, tidak hanya menggambarkan masyarakat yang menghuni di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetapi juta mempertahankan serta memulihkan kondisi lingkungan di IKN Nusantara beserta keanekaragaman hayati," ujar Suharso.