Selasa 03 Oct 2023 07:19 WIB

Diperiksa KPK Selaku Pengacara Mentan, Febri Diansyah Bantah Rintangi Penyidikan

Febri Diansyah pada Senin diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Kementan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan adanya upaya perintangan penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti di Kementan saat Febri dan Rasamala ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Mentan saat dalam proses penyelidikan.
Foto:

Pada Jumat (29/9/2023), KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung. Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement