Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah secepatnya merealisasikan dana bantuan itu. KPAI mengingatkan betapa menderitanya korban dan keluarga korban GGAPA.
Sakit ke-326 anak yang awalnya hanya ingin sembuh dari batuk, pilek, dan demam, justru menjadi malapetaka setelah industri obat memasukkan bahan yang dilarang BPOM.
Anak-anak di 27 provinsi dijejali racun berkedok obat hingga kehilangan nyawa. Sementara untuk anak-anak yang masih hidup, kondisinya ada yang masih dirawat, menerima dampak komplikasi seperti cuci darah.
"KPAI sejak awal sangat tegas, meminta 326 hak anak dan hak keluarganya dipulihkan. Karena merupakan kejadian ikutan pascaminum obat. Dan sudah ada penjelasan dari BPOM," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.
KPAI juga mendorong agar proses hukum yang telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini dapat terus berlanjut. Apalagi perkaranya sudah berlangsung lebih dari setahun.
"KPAI berharap langkah yang dilakukan Presiden diikuti di bawahnya untuk segera menuntaskan kasus ini," ujar Jasra.