Senin 02 Oct 2023 19:02 WIB

Honorer Pemprov Riau Diduga Bunuh WN Singapura Akibat Kalah Bermain Trading

Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menyebutkan tersangka kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara Singapura, merupakan seorang pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Baca Juga

"Tersangka berinisial MRS ini bekerja sebagai honorer di Pemprov Kepri," ujar Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, di Batam Kepulauan Riau, Senin (2/10/2023).

 

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka yang juga merupakan pengurus masjid di Tanjungpinang itu, kesal karena gagal diberi pinjaman oleh korban. Awalnya korban bersedia memberikan pinjaman, tapi tidak jadi diberikan oleh korban.

Uang itu rencananya akan dia gunakan untuk mengganti uang pembelian hewan kurban yang sebelumnya sudah dia gunakan untuk bermain trading (aktifitas yang dilakukan di pasar finansial) dan mengalami kekalahan dengan jumlah uang yang cukup banyak.

 

"Tersangka ini berteman dengan korban. Dia mengetahui korban ini memiliki uang. Jadi tersangka meminjam uang korban sebesar Rp20 juta. Awalnya mau diberikan korban, namun pada hari yang dijanjikan, korban tidak mau memberikan," tegasnya.

 

Karena kesal, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan korban dengan berpura-pura mengajak korban pergi dengan mobil yang disewa. Tersangka sudah menyiapkan tali untuk membunuh korban.

 

Saat tiba di tempat yang sepi, tersangka kemudian memukul kepala korban dan menjerat lehernya dengan tali di dalam mobil. Setelah diyakini korban tidak bernyawa, tersangka membuang korban di kawasan Rempang pada 19 September 2023.

 

"Usai membunuh, tersangka kemudian mengambil harta benda milik korban. Aksi tersangka itu diketahui saat menggunakan ATM korban untuk melakukan penarikan uang. Sehingga polisi mencari pelaku, dan berhasil ditangkap pada Jumat (29/9/2023)," ujarnya.

 

Atas pembunuhan yang dilakukan tersangka, ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement