REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN yang masuk dalam kategori kelompok rentan terdampak kabut asap untuk bekerja dari rumah.
"Pegawai yang masuk dalam kelompok rentan dapat diberikan izin untuk bekerja dari rumah sesuai dengan aturan yang berlaku di kantor atau instansi bersangkutan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin (2/10/2023).
Adapun yang masuk dalam kelompok rentan tersebut, yakni ibu hamil, menyusui, memiliki penyakit kronis seperti apa, jantung, alergi dan lainnya.
Pemkot Jambi, kata dia, memiliki data pegawai ASN maupun non ASN yang masuk kategori rentang saat COVID-19 lalu.
Data itu akan di-update kembali oleh pemkot sehingga mengetahui pegawai mana saja yang rentan terdampak kabut asap.
Pemerintah siap memperhatikan kondisi kesehatan para pegawai negeri maupun non pegawai negeri untuk memastikan tidak ada pegawai dengan rentan kesehatan yang tinggi terdampak kabut asap.
Sementara itu, sejak 2 Oktober 2023 hingga 4 Oktober 2023 siswa PAUD, TK , SD dan SMP di Kota Jambi melaksanakan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Hal ini sebagai langkah Pemkot Jambi untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang tebal dan menyebabkan kondisi udara di daerah itu masuk kategori tidak sehat.
"Kami invetarisasi karena masih ada data COVID kemarin, mana saja pegawai rentan yang belum pensiun akan dilihat kondisi kesehatannya jika memungkinkan kerja offline jika tidak bisa kerja dari rumah," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi di mana indeks standar pencemaran udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi, tidak sehat.