Ahad 01 Oct 2023 12:48 WIB

Muhaimin Klaim Seluruh Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Lengkap

Pasagan capres-cawapres Anies-Muhaimin siap mendaftar pada 19 Oktober.

Penasihat Relawan Anies Baswedan Tamsil Linrung (kaos putih) saat bersama Anies Baswedan-Muhaimin berfoto dengan latar belakang peserta Jalan Gembira Amin.
Foto: istimewa/doc humas
Penasihat Relawan Anies Baswedan Tamsil Linrung (kaos putih) saat bersama Anies Baswedan-Muhaimin berfoto dengan latar belakang peserta Jalan Gembira Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut seluruh syarat pendaftarannya bersama bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan sudah lengkap.

"Sudah sih, sudah lengkap semua syarat. Saya sama Mas Anies. Lengkap," kata Muhaimin ketika ditemui seusai menjadi inspektur pada apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar DPP PKB di Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (1/10/2023).

Baca Juga

Karena seluruh persyaratan telah lengkap, Muhaimin pun mengatakan bahwa ia dan Anies hanya tinggal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal masa pendaftaran capres-cawapres 2024. "Tinggal berangkatnya tanggal 19 (Oktober)," kata dia.

Sementara itu, terkait tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Amin), dia mengatakan 'kapten timnas' pemenangan tersebut masih dalam proses penggodokan. "Masih proses. Masih penggodokan," ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga mengaku siap mendaftar sebagai capres bersama pendampingnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 ke KPU pada hari pertama pendaftaran.

"Ya mudah-mudahan begitu (pendaftaran) dibuka, kita daftar," kata Anies Baswedan di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).

Anies mengaku tidak masalah dan siap mendaftar kapan saja pendaftaran itu dibuka. "Insya Allah siap," kata dia.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement