Jumat 29 Sep 2023 00:44 WIB

MK Tolak Permohonan Agar PPDB Zonasi Dihapus, Ini Pertimbangan Putusannya

MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Foto:

Kebijakan PPDB sistem zonasi sendiri pada awalnya diterapkan saat Muhadjir Effendi menjabat sebagai Mendikbud RI pada 2017 yang didasarkan atas hasil penelitian oleh dilakukan Balitbang Kemendikbud selama delapan tahun. Penelitian tersebut menunjukkan sekolah negeri justru didominasi oleh peserta didik dari keluarga kaya atau mampu secara ekonomi padahal anak-anak keluarga kaya memiliki banyak pilihan untuk bersekolah.

Hal tersebut berbeda dengan kondisi anak-anak dari keluarga miskin yang akan sulit melanjutkan sekolah jika tidak di SMA atau SMKN karena ketiadaan biaya. Tak hanya itu, peserta didik yang memiliki nilai akademik tinggi didominasi dari keluarga berada yang gizinya sudah baik sejak kecil, memiliki sarana dan prasarana belajar yang memadai hingga orang tua yang mampu membayar guru privat maupun bimbingan belajar.

Di sisi lain, peserta didik dari keluarga tidak mampu secara gizi lebih rendah, tidak memiliki sarana belajar yang memadai, tidak mampu membayar bimbingan belajar, bahkan mereka harus membantu orang tua bekerja. Anak-anak pada kelompok tidak mampu adalah yang terpinggirkan ketika PPDB sebelum menggunakan sistem zonasi karena untuk mengakses sekolah negeri seleksinya hanya menggunakan nilai akademik. 

Sistem yang hanya menggunakan nilai akademik pada akhirnya memunculkan adanya sekolah unggulan atau sekolah favorit dengan peserta didik dengan nilai akademik tinggi hingga mayoritas bantuan daerah dan nasional tertumpah ke sekolah ini. Anggaran pemerintah yang besar kepada sekolah favorit tersebut tidak dapat dinikmati secara sama dengan sekolah negeri bukan unggulan yang peserta didiknya bukan siswa unggulan sehingga terdapat ketidakadilan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun menilai, PPDB sistem zonasi telah mampu memberi kesempatan bagi anak kurang mampu untuk dapat menempuh pendidikan di sekolah negeri.

“Sekolah negeri berbiaya murah bahkan gratis untuk pendidikan wajib sembilan tahun sehingga membuat anak-anak dari keluarga miskin dapat mengakses sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikannya,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo belum lama ini.

Sementara, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, anak-anak yang bersekolah di bukan sekolah unggulan bahkan yang tidak diterima di sekolah negeri umumnya adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu. Oleh sebab itu, Retno menuturkan adanya kebijakan PPDB sistem zonasi justru menghendaki kehadiran negara agar sekolah negeri dapat diakses oleh seluruh kalangan baik anak didik pintar maupun tidak tidak dan kayak atau tidak.

“PPDB sistem zonasi pasti ada kekurangannya namun kekurangan tersebut masih berpeluang diperbaiki bersama,” kata Retno.

Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, menilai tak ada yang salah dari sistem zonasi.  "Bukan dihapus solusinya," kata Doni kepada Republika, Jumat (11/8/2023).

Menurut Doni persoalan di zonasi PPDB terjadi karena kurangnya sinergi lintas kementerian. Ia melihat belum tampak sinergi antarkementerian dalam kebijakan tersebut.

"Karena ini perlu sinergi lintas kementerian, ini yang harus dilakukan," ucapnya. 

Doni menyoroti belum sinkronnya antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah (pemda), sehingga pemda membuat aturan zonasi sendiri. Sementara, Kemendikbud yang seharusnya membina justru kurang aktif.

"Lalu masalah anggaran pendidikan kan harusnya Nadiem (Mendikbud) komunikasi dengan Mendagri, Pemda, dan Menkeu, Karrna keuangan dari menkeu tapi eksekusi di pemda," ungkapnya. 

Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu memperkuat sinergi dengan pemda. Sebab yang belakangan terjadi menurutnya hanya masalah teknis saja. Kemudian dari sisi sistem dan paradigma menurutnya ada konsep zonasi yang dipahami keliru sehingga Mendikbud sekarang hanya menambah masalah sendiri.

"Jadi harus dibedakan masalah teknis, sistem, dan konsep teoritisnya mengapa memilih zonasi dan apa konsekuensi dalam sistem dan penguatan kapasitas di daerah," kata Doni.

photo
Sengkarut PPDB Zonasi - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement