Jumat 29 Sep 2023 00:44 WIB

MK Tolak Permohonan Agar PPDB Zonasi Dihapus, Ini Pertimbangan Putusannya

MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Foto:

Pada awal Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Menurutnya, sistem PPDB akan dicek secara mendalam terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya menyusul ditemukannya banyak permasalahan. 

"Dipertimbangkan (dihapus) akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023). 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani juga mengaku membahas soal masalah dalam sistem kebijakan PPDB ini usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (9/8/2023) sore kemarin. Sebab sistem penerimaan peserta didik baru ini diketahui menimbulkan berbagai permasalahan. 

"Kami tadi sampaikan kebijakan PPDB, penerimaan peserta didik baru yang di banyak tempat menimbulkan problem baru," jelas Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Menurutnya, kebijakan untuk pemerataan sekolah unggul tersebut justru menimbulkan ketidakadilan di sejumlah tempat. Karena itu, lanjutnya, permasalahan dalam implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB ini menjadi catatan bagi pemerintah. 

"Presiden mengatakan memang ini menjadi catatan bagi pemerintah. Nyatanya memang maksud luhur maksud mulia maksud baik dari diselenggarakan kebijakan PPDB ternyata belum terjadi, bahkan terjadi persoalan-persoalan hampir di semua provinsi," kata Muzani. 

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB. “Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Republika, Kamis (10/8/2023).

Dia menyampaikan, Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Menurut Anang, semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.

“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” kata dia.

photo
Komik Si Calus : PPDB - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement