Kamis 28 Sep 2023 19:17 WIB

KPU Bantah Ubah Jadwal Pendaftaran Capres Terkait Peta Koalisi Parpol

Dari 19 Oktober-25 November 2023, pendaftaran capres jadi pada 10-16 Oktober 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Foto:

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan , anggota DPR/DPRD untuk tidak berkampanye ketika menemui masyarakat dalam masa reses. Pasalnya, masa kampanye Pemilu 2024, belum dimulai.

Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, anggota dewan harus menemui konstituennya ketika masa reses atau masa rehat sidang. Biasanya ada empat sampai lima kali masa reses dalam satu tahun.

Kegiatan reses itu, kata dia, harus dilaksanakan seperti biasa. Jangan sampai ada aktivitas kampanye, terutama anggota dewan mengampanyekan dirinya sendiri karena akan kembali maju dalam Pemilu 2024.

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (calon anggota legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," kata Puadi, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (28/9/2023).

Sebanyak 521 anggota DPR saat ini mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024. Calon petahana itu persentasenya 90,61 persen dari total 575 anggota DPR. Hal ini diketahui dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR yang dirilis KPU RI.

Puadi menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi kegiatan reses anggota dewan itu juga tidak boleh ikut berkampanye. Pasalnya, ASN harus netral dalam pemilu.

"ASN yang memfasilitasi harus bisa memosisikan diri. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah. Yang tidak boleh itu ASN menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan (calon tertentu),” kata Puadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement