Senin 25 Sep 2023 19:29 WIB

BKN Jelaskan Aturan Tentang ASN Dilarang Like Hingga Share Akun Capres

ASN maupun PNS dilarang berpihak dan memberi komentar di medsos tentang politik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Para PNS dilarang komen di medsos capres selama Pemilu 2024.
Foto:

PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, hingga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggunakan tools Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT)," ucap Nur Hasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement