REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Eks kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Nopi Yeni, mengajukan surat keberatan dan bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pencopotannya dari jabatan Kepala Sekolah, karena pemeriksaannya dinilai tidak lengkap dan komprehensif. Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan pencopotan jabatan Nopi Yeni sudah sesuai aturan.
Bahkan, kata Bima Arya, Nopi Yeni memiliki hal menyampaikan keberatannya dalam waktu 15 hari. Dimana SK tersebut turun pada 12 September 2023, yang tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Beat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama Saudari Nopi Yeni.
Di mana SK ini merujuk pada rekomendasi dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor Nomor: 200/511-Itda tertanggal 28 Agustus 2023. “Jadi, sesuai aturan, Kepsek punya hak menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari dan saya menerima surat keberatan itu dan didampingi oleh penasehat hukum,” kata Bima Arya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Bima Arya pun menanggapi perihal Nopi Yeni yang akan menggugat SK pencopotan tersebut, lantaran dinilai pemeriksaan yang menjadi rujukan SK tersebut tidak lengkapndan komprehensif. Menurutnya, apa yang disampaikan Nopi Yeni melalui kuasa hukumnya itu tidak tepat.
Sebab, kata Bima Arya, dasar pencopotan itu ialah pengakuan dari Nopi Yeni yang menerima gratifikasi. Meskipun sang eks kepsek pemecat guru honorer itu tidak menerima langsung, namun Bima Arya terbukti mengetahui ada gratifikasi dan mengarahkan.
“Walaupun Kepsek tidak menerima secara langsung, tapi ada bukti bahwa Kepsek mengetahui dan mengarahkan. Jadi itu sangat cukup bagi Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi, clear. Jadi kita akan hadapi itu. Sudah jelas langkah-langkah kita apa, sudah jelas sanksinya seperti apa,” kata Bima Arya.
Bahkan, sambung dia, hasilnya sudah terbukti bahwa Nopi Yeni menerima gratifikasi. Termasuk indikasi hal-hal lain yang dilakukan oleh eks kepala sekolah tersebut.
Dugaan pengutan liar...