Senin 25 Sep 2023 13:32 WIB

Ketua Komisi III: Pak Doktor Mesti Hadir Dulu di Komisi III Sebelum Mengambil Putusan MK

Bambang menegaskan hakim konstitusi wakil DPR harus menyuarakan suara lembaganya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
DPR melantik anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan Herman Herry, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR melantik anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul sebagai Ketua Komisi III DPR menggantikan Herman Herry, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam salah satu pendalaman terhadap salah satu calon, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pengujian kali ini adalah untuk menyaring hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.

Menurutnya, hakim konstitusi yang merupakan wakil dari DPR haruslah menyuarakan suara dari lembaganya. Sebab ia mengacu pada hakim-hakim yang diusulkan lembaganya, mereka justru men-downgrade peraturan perundang-undangan yang dihasilkan parlemen.

Baca Juga

"Artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR, fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang dalam rapat fit and proper test calon hakim MK, Senin (25/9/2023).

Selanjutnya, ia pun menanyakan apakah kinerja sembilan hakim yang berada dalam MK sudah memenuhi ekspektasi. Sebab, lembaga tersebut haruslah menjadi pihak yang sesuai dengan standar MK dilahirkan.

"Nah sekarang saya pengen tanya ke Pak Doktor, Pak Doktor apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Pak Doktor mesti bersedia hadir dulu di Komisi III sebelum rapat diambil keputusan? Itu saja pertanyaannya yang pertama," ujar Bambang.

Komisi III sendiri menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Pengujian tersebut dilaksanakan dua hari, dari 25 sampai 26 September 2023.

Delapan nama calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan. Terdapat pula anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani yang ikut dalam fit and proper test tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement