Ahad 24 Sep 2023 09:04 WIB

Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Depok Tetap Beroperasi pada Ahad, Catat Lokasinya

Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Pelayanan SIM keliling Polda Gorontalo kembali dibuka setelah tutup selama satu pekan saat libur lebaran.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Pelayanan SIM keliling Polda Gorontalo kembali dibuka setelah tutup selama satu pekan saat libur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagi warga Jakarta dan Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di hari Ahad (24/9/2023) dapat mengunjungi mobil layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi. Untuk di Jakarta pelayanan SIM Keliling tersebar di tiga lokasi dan hanya satu lokasi bagi warga Depok.

Tiga lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta terletak di Jalan Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, lalu di Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan terakhir di kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Bundaran HI, Jakarta Pusat. Adapun jam operasinya dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

Sementara bagi warga Depok, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi mobil layanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan. Untuk mobil layanan SIM Keliling pada hari ini Ahad tanggal 24 September 2023 berlokasi di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian untuk jam layanannya sendiri dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement