"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat," kata Andik di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (22/9/2023).
Kapolres telah memberikan perintah kepada petugas agar dalam pengamanan aksi bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu.
"Perbuatan Bripka Z di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung," kata Andik.
Dalam aksi warga di tiga kampung tersebut saat eksekusi lahan sengketa berujung ricuh. Sebanyak tujuh orang warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan polisi saat pengamanan eksekusi 892 hektare lahan sawit milik PT BSA.