Kamis 21 Sep 2023 20:28 WIB

Alasan Dissenting Opinion Albertina Ho yang Tetap Nilai Johanis Tanak Lakukan Pelanggaran

Dewas KPK memutuskan Johanis tak bersalah di kasus chat dengan Plh Dirjen Minerba.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kasus percakapannya dengan Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite. Namun, satu anggota majelis, yakni Albertina Ho menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan itu.

Baca Juga

 

Menurut Albertina, Johanis telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kasus ini. Sebab, jelas dia, Johanis terbukti mengirimkan pesan singkat kepada Idris pada 27 Maret 2023. 

Padahal, saat itu, pimpinan KPK sedang melakukan ekspose atau gelar perkara mengenai penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Namun, dalam pertemuan itu, Johanis tidak melapor kepada koleganya bahwa ia sempat berkomunikasi dengan Idris.

"Bahwa pada waktu Terperiksa (Johanis Tanak) berkomunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023, Terperiksa sedang mengikuti ekspose perkara yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan KPK, sehingga Terperiksa mempunyai kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada Pimpinan yang lain, tetapi ini tidak dilakukan oleh Terperiksa," kata Albertina dalam sidang putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Albertina menyimpulkan bahwa perbuatan Johanis berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Sebab, ia tidak melaporkan komunikasinya dengan pejabat Kementerian ESDM itu kepada para Pimpinan KPK yang lain.

"Terperiksa (Johanis Tanak) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Albertina.

Meski demikian, Johanis lolos dari sanksi etik. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho memutuskan bahwa Johanis tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan amar putusan.

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr Dr Johanis Tanak SH, MHum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambung dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement