REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, mengatakan polisi telah menelusuri sepeda motor yang dikendarai MHA (13) dengan gaya standing sebagai penyebab kematian bocah 8 tahun Gian Septiawan Ardani.
Dedy menyebut sepeda motor Mio yang menabrak dinding pembatas parkiran dan tempat wudhu Masjid Raya Lubuk Minturun, Padang itu adalah milik teman dari MHA. “Motor ini bukan punya anak ini. Sepeda motor teman yang diboncengi," kata Dedy, Kamis (21/9/2023).
Dedy menjelaskan MHA menurut aturan hukum belum dapat membawa sepeda motor karena masih berusia 13 tahun. Karena untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus di atas 17 tahun.
Menurut Dedy, ini merupakan kelalaian orang tua dan juga pihak sekolah kareha membiarkan anak 13 tahun sudah membawa sepeda motor.
“Jika dirunut, anak masih SMP, betul-betul labil psikologis, semua salah, namanya anak kecil butuh bimbingan, mungkin dari pihak sekolah juga harus intens mengingatkan anak muridnya," ujar Dedy.
Namun dalam unsur kelalaian ini, Dedy tidak memberikan kepastian apakah orang tua MHA bisa dijerat hukum. Apalagi karena sepeda motor yang dipakai bukan milik MHA.
Kronologi
Dedy menyebut ketika pulang sekolah MHA lalu meminta kepada temannya biar dia yang mengendarai. Ketika melewati Masjid Raya Lubuk Minturun, MHA dipanggil temannya yang sudah parkir lebih dulu itu.
“Sempat berhenti sejenak, teman yang punya sepeda motor turun, si MHA ini mengangkat (ban depan) sepeda motor. Dia lupa menekan rem, menabrak dinding," ujar Dedy.