Kamis 21 Sep 2023 15:39 WIB

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak tak Langgar Kode Etik Terkait Chat Idris Sihite

Albertina Ho memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik putusan terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (21/9/2023). Dalam sidang itu memutuskan bahwa Johanis tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

"Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata dia melanjutkan.

Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Adapun Albertina memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021," ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.

Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

"Dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara (tukin ESDM) dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement