Rabu 20 Sep 2023 09:40 WIB

Berantas Judi Online, Kominfo Identifikasi Nomor Rekening Hingga Telepon Pelaku

Hingga 17 September, Kominfo sudah menangani 3,7 juta konten negatif, termasuk judi.

Rep: Fauziah Mursid  / Red: Friska Yolandha
Judi online (ilustrasi).
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online dengan menerbitkan Intruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online. Sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga

Budi Arie menyampaikan, Kominfo juga melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani. 

"Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau  tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. 

"Dan, kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," ujarnya.

Budi Arie mengatakan hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten. Dia memerinci, dari Tahun 2018 sampai 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. 

"Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," kata Budi.

Sedangkan sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.  

“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement