Selasa 19 Sep 2023 12:54 WIB

Pemerintah Didesak Revisi Permendag 50/2020 untuk Tindak TikTok Shop

Pemerintah harus bisa bersikap tegas mencegah praktik predatory pricing atau dumping.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Akram menilai ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk menindak TikTok Shop. Saat ini pemerintah berdalih tak bisa menindak TikTok Shop karena belum ada aturan.

Amin menyarankan pemerintah segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan itu mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE.

Baca Juga

Ia melihat, revisi ini mendesak dilakukan pemerintah untuk melindungi UMKM dalam negeri. Amin menekankan, pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langsung produk ke konsumen.

"Dalam kasus TikTok, pemiliknya yang mengendalikan aturan main dalam platform sendiri, termasuk algoritma, mengatur produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di medsos," kata Amin kepada Republika.co.id, Selasa (19/9/2023).

Ia menuturkan, pemerintah harus bisa bersikap tegas mencegah praktik predatory pricing atau dumping. Hal itu penting dalam rangka mencegah persaingan dagang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku-pelaku UMKM.

Kemudian, mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce. Amin melihat, ini perlu dilakukan agar pemerintah menjadi otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya.

Termasuk, lanjut Amin, mencegah praktik menghindari pajak dalam platform social-commerce. Amin meminta pemerintah harus bertindak tegas melindungi pelaku UMKM yang sudah berjasa besar menyediakan 90 persen lapangan kerja nasional.

"Menyumbang 60 persen PDB nasional dan membuat perekonomian nasional bertahan daya segala macam krisis," ujar Amin.

Selain itu, Amin menambahkan, pemerintah harus memperkuat daya saing UMKM. Hal ini penting agar mereka mampu bersaing di tengah gempuran produk impor yang menawarkan harga murah, bahkan di bawah harga modal.

"Diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital," kata Amin.

Sebelumnya, baik Kemenkominfo maupun Kemenkop UKM mengaku tidak bisa menindak TikTok atas TikTok Shop karena belum ada aturan yang dilanggar. Sedangkan, Kemendag masih menyiapkan aturan-aturan terkait TikTok Shop.

TikTok Shop sendiri memang sudah menjadi polemik sejak awal kemunculan. Belakangan, muncul dugaan praktik predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal atau bahan baku yang mematikan daya saing UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement