Senin 18 Sep 2023 19:57 WIB

KPK Resmi Tahan M Kuncoro Wibowo Terkait Korupsi Bansos Senilai Rp 127 Miliar

Eks dirut BGR dan PT Transjakarta ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto:

Sebelumnya, KPK kembali memanggil eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo pada Senin (18/9/2023). Dia bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan tim penyidik, hari ini (18/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, telah hadir tersangka MKW (M Kuncoro Wibowo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Ali belum dapat memastikan apakah KPK bakal langsung menahan mantan Dirut PT Transjakarta itu atau tidak. Dia hanya menyebut, hingga kini pemeriksaan terhadap Kuncoro masih berlangsung.

Adapun Kuncoro telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun, ia tidak ditahan lantaran dua tersangka lainnya, yakni Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Akan tetapi, kini Kuncoro menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam kasus korupsi penyaluran bansos tersebut. Pasalnya, KPK telah menahan Budi dan April pada Jumat (15/9/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement