Senin 18 Sep 2023 19:09 WIB

Legislator: IKN Jangan Sampai Langgar Konstitusi

Anggota DPR Heri Gunawan meminta IKN jangan sampai melanggar konstitusi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Anggota DPT Heri Gunawan meminta IKN jangan sampai melanggar konstitusi.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Anggota DPT Heri Gunawan meminta IKN jangan sampai melanggar konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan berharap pemerintahan daerah khusus atau Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, banyak penerapan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang bertentangan dengan konstitusi.

Pertama adalah terkait penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara IKN (APB-IKN). Dalam draf revisi UU IKN saat ini, anggaran tersebut cukup dibahas bersama oleh DPR, tak perlu disetujui oleh lembaga legislatif itu.

Baca Juga

"Setahu saya, ketentuan pada Pasal 23 UUD 1945, itu mewajibkan adanya persetujuan DPR atas rancangan APBN. Namun dalam Pasal 25 RUU IKN, hanya mengatur perlunya persetujuan presiden dalam APB-IKN, sementara dengan DPR cukup dilakukan dengan pembahasan," ujar Heri dalam rapat Panja revisi UU IKN bersama pakar, Senin (18/9/2023).

"Jadi pertanyaan, bagaimana jika dalam pembahasan APB-IKN ini DPR tidak menyetujuinya? karena itu butuh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai konstruksi pembentukan anggaran pendapatan belanja IKN ini agar sesuai dengan konstitusi," sambungnya.

Kedua adalah peran Otorita IKN yang setingkat dengan kementerian dan menjalankan pemerintahan daerah khusus. Kegamangan akan muncul setelah pembangunan IKN selesai, karena sejumlah keistimewaan Ibu Kota Nusantara (IKN) belumlah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu keistimewaan IKN adalah tak memiliki DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Hal tersebut berbeda dengan daerah lain yang memiliki keistimewaan, seperti Jakarta, Aceh, dan Yogyakarta yang memenuhi Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945.

"Namun ketiga daerah tersebut masih memiliki DPRD, hal ini tentunya sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 Ayat 3, yang menyatakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu," ujar Heri.

"Saya banyak berbicara tentang Undang-Undang Dasar karena harapan kami undang-undang ini tidak menabrak Undang-Undang Dasar," sambungnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, setidaknya ada sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN. Pertama adalah terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, soal pertanahan di wilayah IKN.

Poin ketiga adalah perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan. Soal pengelolaan keuangan terkait anggaran dilatarbelakangi oleh anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ujar Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).

Pengelolaan keuangan terkait barang dilakukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus. Lalu, pengelolaan keuangan terkait pembiayaan diperlukan dalam pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar Otorita lebih mandiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement