REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Sekjen Ikadin) Rivai Kusumanegara berharap, opening statement dapat dimaksimalkan oleh para advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Menurut dia, pernyataan pembuka dalam Pasal 210 KUHAP 2025 memberi kesempatan jaksa dan advokat menguraikan bukti dan saksinya sebelum acara pembuktian.
Bahkan, sambung dia, tidak sekedar memberi pandangan hukum terkait perkara tersebut, melainkan juga menjadi forum untuk membagi kesempatan pembuktian secara berimbang antara jaksa dan advokat. Sebelum KUHAP 2025, menurut Rivai, seringkali kesempatan advokat mengajukan saksi dan ahli sangat dibatasi dengan alasan masa penahanan yang terbatas.
Di sisi lain, jaksa sudah menggunakan sebagian besar persidangan untuk pembuktiannya. "KUHAP lama tidak jelaskan kapan bukti surat diajukan advokat, bahkan sebagian hakim sarankan jadi lampiran pleidoi. Padahal itu merugikan karena tidak dipertimbangkan requisitoir," kata Rivai di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).




