REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal mengakomodir sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh warga apartemen mengenai pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dinilai intimidatif. Hal itu berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan para warga apartemen yang melakukan demonstrasi dengan Kesbangpol DKI Jakarta.
Sejumlah warga dari belasan apartemen diketahui melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (13/9/2023). Mereka menuntut penyelesaian masalah pengelolaan P3SRS karena diduga ada penyelewengan yang dilakukan antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta dengan pihak swasta.
Tak hanya berdemo, massa turut menggeruduk ke dalam gedung Pemprov DKI Jakarta dan bertemu dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.
Kericuhan sempat terjadi. Para warga yang turut mendatangkan beberapa lawyer serta Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP) mengungkapkan kekesalannya karena yang mereka inginkan adalah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Mereka menyampaikan sejumlah ungkapan emosi, di antaranya menuding bahwa DPRKP DKI Jakarta merupakan lembaga yang korup dan berbagai tudingan lainnya dengan nada keras. Kepala Kesbangpol Taufan Bakri sempat terpancing emosi, bahkan semakin memanas hingga adu mulut nyaris sampai adu fisik.
Namun, Taufan mampu menyurutkan emosi dan mengajak warga untuk duduk dan berdiskusi. Taufan menegaskan bahwa pihaknya akan menjembatani aspirasi warga.
Satu jam berselang, diskusi rampung dilakukan. Lantas, para warga berubah lebih semringah setelah pertemuan itu, kemudian mereka keluar dari gedung Pemprov DKI Jakarta.
"Intinya mereka mengeluhkan tentang fasilitas. Intinya kami cuma penampung ya, bisa dikembangin diterima oleh Kesbangpol akan dirapatkan dengan Inspektur dan Dinas Perumahan bagaimana pemecahannnya," kata Taufan kepada wartawan.
Menurut penuturan Taufan, ada sekitar 15 apartemen yang bermasalah. Permasalahan yang terjadi diantaranya ada warga pemilik apartemen yang belum mendapatkan unit padahal sudah bayar, dan ada juga yang sudah membeli unit, tapi tidak mendapatkan IMB dan sertifikat. Selain itu, permasalahan iuran bulanan yang tidak tahu alirannya kemana.
Taufan menjelaskan, warga apartemen menginginkan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan Pergub Nomor 72 Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Sarana Penyelamatan Jiwa, ditegakkan. Kaitannya dengan pengelolaan P3SRS yang saat ini dinilai tidak terbuka dan banyak melibatkan pihak developer dalam pengelolaannya.
"Ya mereka inginnya sesuai pergub. Nanti didiskusikan dulu dengan Dinas Perumahan, intinya saya hanya menjembatani, Kesbangpol menerima keluhan, mencatat, dan akan segera dirapatkan. Hari ini saya rapat nih supaya bisa ketemu 'juru silat' (DPRKP DKI Jakarta)," ujar dia.
"Saya cuma katalisator, cuma gerakin, dari datang muka seram pulang muka senyum, hebat tuh, peluk-pelukan, foto-foto," kata Taufan menerangkan kondisi warga apartemen saat tiba dengan saat pulang.