Kamis 18 Sep 2025 04:15 WIB

Wamen Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan

Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

Rep: antara/ Red: antara
Wamen Fahri Hamzah siap patuhi putusan MK larangan rangkap jabatan.
Foto: antara
Wamen Fahri Hamzah siap patuhi putusan MK larangan rangkap jabatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri menjabat rangkap di lembaga atau BUMN. Hal ini disampaikan saat pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu.

Fahri menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku baik dari Mahkamah Konstitusi maupun pemerintah. "Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.

Saat ditanya mengenai kesiapan melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri menyatakan siap mengikuti keputusan sesuai hukum dan aturan. Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum.

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.

Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan ini tertuang dalam putusan teranyar MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8) sore.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement