Ahad 14 Jun 2015 09:43 WIB

Pengembang Apartemen akan Segera Bentuk Panmus P3SRS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Apartemen Pancoran Riverside
Foto: Pancoran Riverside
Apartemen Pancoran Riverside

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) harus menjadi perhatian setiap pengembang unit apartemen.

"Kami sudah mengundang para pemilik unit apartemen di masing-masing tower untuk diberi penjelasan tentang maksud pembentukan panitia musyawarah (panmus) P3SRS," kata Direktur PT Graha Rayhan Tri Putra, Guntar Somawidjaja dalam rilisnya, Ahad (14/6).

Pengembang apartemen Pancoran Riverside ini memaparkan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang menyebutkan pembentukan Panmus yang sah harus difasilitasi oleh pengembang.

Pembentukan Panmus P3SRS sendiri masih menunggu proses penyerahan kunci kepada pemilik unit di tower ketiga APR. Dari tiga tower yang ada baru dua tower dilakukan penyerahan kunci.         

Panmus segera dibentuk begitu serah terima kunci kepada pemilik unit di tower tiga dilakukan. Pengembang belum membentuk Panmus saat ini mengingat para pemilik unit juga memiliki hak untuk ikut serta dalam pembentukan Panmus.

"Kami juga menyayangkan ada sekelompok orang yang berusaha memaksa membentuk P3SRS yang tidak sesuai undang-undang. Mereka hanyalah segelintir warga apartemen yang seolah-olah mewakili mayoritas warga untuk membentuk P3SRS padahal bukan," ujar Rayhan.

Bahkan, kata dia, tanpa seizin pengelola orang-orang ini mendirikan tenda di lapangan olahraga untuk membuat P3SRS sesuai keinginan mereka. Adanya sejumlah LSM tertentu yang berada di antara para warga apartemen ini mengindikasikan pembentukan P3SRS ini bukan murni untuk kepentingan warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement