Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengaku sudah mendengar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah seorang guru di daerahnya itu. Menurut dia, kasus itu pun sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ihwal status guru tersebut, menurut dia, saat ini sudah diberhentikan sementara. Sanksi selanjutnya baru akan diputuskan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "(Sekarang) Diberhentikan sementara," ujar Apip ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu.
Sementara itu, Iyus menambahkan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ketika nanti putusan sudah inkrah, guru PNS itu akan diberikan sanksi sebagaimanamestinya. "(Bisa) Diberhentikan," ujar Iyus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengaku telah mendapatkan informasi terkait kasus itu. Ia pun menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Karena sudah menjadi perkara hukum, kami menyerahkan kepada aturan dan tahapan proses hukum," kata dia kepada Republika, Rabu.
Pembinaan rutin untuk pengamanan aset...