Ahad 10 Sep 2023 11:48 WIB

Indonesia Minta Dukungan Belanda dan Prancis Terkait UU Anti Deforestasi

UU Anti Deforestasi yang dihapuskan dinilai merugikan Indonesia.

Indonesia meminta dukungan Belanda dan Prancis terkait penghapusan Undang-undang Anti Deforestasi yang dinilai merugikan.
Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Indonesia meminta dukungan Belanda dan Prancis terkait penghapusan Undang-undang Anti Deforestasi yang dinilai merugikan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah Indonesia meminta dukunga Belanda dan Prancis terkait penghapusan kebijakan Uni Eropa soal European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Anti Deforestasi. Aturan tersebut dinilai merugikan Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mendampingi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

“Kita minta dukungan Belanda menjelaskan posisi Indoesia bahwa EU Deforestation menyusahkan Indonesia. Karena akan pengaruh terhadap produk pertanian kita, seperti kopi, coklat, lada, karet, sawit. Itu sangat merugikan,” ujar Zulhas, mengutip keterangan tertulis, Ahad (10/9/2023).

Zulhas yang Ketua Umum PAN tersebut juga mengatakan Indonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Percepatan penyelesaian IEU-CEPA ditargetkan selesai akhir 2023.

“Nilai perdagangan kita dengan Uni Eropa kan kecil dibanding negara ASEAN lainnya, baru sepertiga. Dengan adanya IEU-CEPA diharap meningkat. Sebab Uni Eropa maupun Indonesia memiliki potensi yang lebih besar dari biasanya,” ujar Zulhas. 

Sebagai informasi, Zulhas juga ikut mendampingi Jokowi memimpin pertemuan MIKTA Leaders’ gathering ke-1. Dalam forum tersebut dibahas kolaborasi antarnegara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Kanada, Turkiye, dan Australia) dalam menghadapi tantangan global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement