REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Belasan orang tidak dikenal merusak fasilitas dan memukul petugas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Magelang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis dini hari (7/9/2023).
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Yogyakarta mengatakan kejadian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari laporan yang kami terima, aksi yang dilakukan oleh belasan orang ini tidak hanya menganiaya seorang pengawas dan dua operator, tetapi juga melakukan perusakan fasilitas SPBU yaitu CCTV atau kamera pengawas, fasilitas kantor, dan sejumlah dokumen SPBU," kata Brasto dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Pihak SPBU juga telah berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini peristiwa tersebut sedang ditangani Polresta Sleman. Brasto mengungkapkan aksi tersebut diduga dipicu oleh pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi secara tidak wajar di SPBU.
Dia menambahkan sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina. PT Pertamina Patra Niaga memang dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar secara mencurigakan.
Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional. "Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi," kata Brasto.
Dia menjelaskan operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina. "Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga," katanya.
Namun, tambahnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar bersubsidi, maka pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU terkait. Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang berdampak pada penghasilan SPBU. Dia berharap sanksi itu bisa memberikan efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.
Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina guna meminimalkan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan membantu Pemerintah dalam memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silakan agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat," ujar Brasto.