Kamis 07 Sep 2023 19:44 WIB

Bank Tanah Sediakan Lahan 290 Hektare untuk Proyek Bandara VVIP IKN

Bank Tanah memberikan tarif nol rupiah untuk lahan proyek Bandara VVIP di IKN.

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Bank Tanah atau Indonesia Land Bank Authority menyediakan lahan seluas 290,67 hektare untuk pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Untuk pembangunan proyek Bandara VVIP di IKN Nusantara disediakan lahan seluas 290,67 hektare," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Parman juga menambahkan bahwa Bank Tanah memberikan tarif nol rupiah untuk lahan proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN tersebut. "Kita berikan tarif nol rupiah untuk Bandara VVIP, hal ini dikarenakan peran dan tugas Bank Tanah sebagai land bank manakala lahan yang dikelola kemudian dibutuhkan oleh pemerintah maka Bank Tanah memberikannya," katanya.

Baca Juga

Pembangunan bandara VVIP IKN tersebut berada di Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Sebagai badan khusus yang dibentuk pemerintah, Badan Bank Tanah memiliki tiga misi antara lain menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.

Misi berikutnya adalah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan Dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person Untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan IKN Nusantara dan pengembangan konektivitas IKN Nusantara.

Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN Nusantara. Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Pembangunan Bandara VVIP terdiri atas fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir. Kemudian fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan dan jalan akses menuju Bandara VVIP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement