Kamis 07 Sep 2023 19:40 WIB

Legislator Minta Dishub Godok Aturan Buat Masyarakat Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Legislator minta Dishub DKI buat aturan agar masyarakat tinggalkan kendaraan pribadi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Legislator minta Dishub DKI buat aturan agar masyarakat tinggalkan kendaraan pribadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Legislator minta Dishub DKI buat aturan agar masyarakat tinggalkan kendaraan pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar fokus melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan transportasi pribadi ke transportasi publik. Hal itu sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota sekaligus mengendalikan pencemaran udara.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli atau MTZ meminta Dishub DKI Jakarta untuk menggodok sejumlah aturan yang bisa mendorong masyarakat melakukan peralihan penggunaan transportasi itu. Salah satunya adalah dengan cara menaikkan pajak kendaraan, sehingga warga menjadi enggan untuk memiliki kendaraan pribadi atau menambah kendaraan pribadinya.

Baca Juga

Selain itu, upaya lainnya juga bisa dengan cara menaikkan tarif parkir, mengurangi sarana parkir mobil pribadi, dan menerapkan jalan berbayar atau elektronik road pricing (ERP). Kebijakan-kebijakan itu nantinya bisa membuat masyarakat secara perlahan memilih menggunakan transportasi massal.

“Bisa juga dengan mengajak warga untuk jalan kaki dengan membuat pedestrian yang lebar dan nyaman. Saya kira itu solusi penanganan macet yang komprehensif dan bagus,” kata MTZ dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/9/2023).

Di samping itu, Dishub DKI Jakarta mestinya juga meningkatkan pelayanan transportasi publik. Terutama dengan cara menambah rute atau armada transpotrasi massal, seperti pada rute layanan bus Transjakarta ataupun Mikrotrans.

Dia meyakini, target Dishub DKI Jakarta untuk menangani kemacetan bisa berdampak dengan berbagai kebijakan yang berkelanjutan dan strategis. Diantaranya menargetkan laju kendaraan dari 25 kilometer (km) per jam menjadi 26 km/ jam.

“Saya cukup optimistis target laju kendaraan dari 25 km per jam menjadi 26 km per jam dari Dishub bisa tercapai jika LRT Jabodebek beroperasi dengan baik, akurasi waktu yang bisa diandalkan dan terintegrasi dengan moda transportasi lain yang sudah ada seperti Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan Jaklingko (Mikrotrans),” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Senada, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Gilbert Simanjuntak juga mengkritisi berbagai kebijakan Dishub DKI Jakarta. Terutama mengenai target laju kendaraan bermotor di Ibu Kota menjadi 26 km per jam dalam rencana kerja tahun ini.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai target tersebut berlebihan. Dia berpendapat sebaiknya Dishub DKI Jakarta menampung berbagai keluhan dari masyarakat pengguna transportasi publik untuk dijadikan dasar perbaikan layanan.

Dengan fokus tersebut, laju kendaraan bermotor diyakini secara otomatis akan meningkat lantaran semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi massal.

Diantara keluhan masyarakat yang penting untuk jadi perhatian dan evaluasi Dishub DKI Jakarta adalah masalah waktu tunggu atau headway yang masih kerap terjadi dan kurang luasnya jangkauan layanan untuk menuju moda transportasi terintegrasi.

“Bagi saya yang paling penting adalah keluhan-keluhan masyarakat itu terjawab atau tidak. Bukan sekedar statistik di atas kertas dengan target-target yang tak berefek besar bagi mobilitas masyarakat,” tutur Gilbert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement