REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali, terkait penyidikan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Upaya paksa ini menyasar rumah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman.
"Lokasi dimaksud berada di Jalan Tunon Mengwi Buduk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Ali mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut, hingga kini tim penyidik masih menggeledah rumah Wakil Ketua DPW PKB Bali itu.
"Proses penggelahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Diduga sistem atau perangkat lunak (software) yang dibuat dan memiliki nilai sekitar Rp 20 miliar itu justru tidak berfungsi dengan semestinya. Hanya komputer atau perangkat kerasnya saja yang dapat digunakan untuk mengetik.
Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi itu bakal dipublikasikan saat penahanan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.