REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri mengundang pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyebaran berita bohong. Namun karena sesuatu hal Rocky Gerung belum dapat memenuhi undangan klarifikasi.
"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Senin (4/9).
Menurut Djuhandhani, pihak penyidik tidak melakukan pemanggilan tapi mengundang Rocky Gerung dalam kasus tersebut. Dalam perkara ini, pihak kepolisian sudah ada 26 laporan polisi dengan terlapor Rocky Gerung dan sudah dibuat berita acara interviu sebanyak 72 saksi.
"Penyidik tidak memanggil ya, mengundang," jelas Brigjen Djuhandhani.
Adapun rincian 24 laporan polisi tersebut dua laporan berasal dari Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, serta dua laporan polisi lagi.
Laporan di Bareskrim Polri sendiri dilayangkan oleh tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ali Mansur).