Senin 04 Sep 2023 11:55 WIB

Bareskrim Klarifikasi Rocky Gerung Hari Ini

Kasus penyebaran berita bohong yang diduga terkait Rocky sudah memasuki penyidikan.

Pengamat Politik Rocky Gerung.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong. Demikian disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.

 "Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang Saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," katanya.  

Baca Juga

 

Jenderal bintang satu itu menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi. "Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," ujarnya.
 
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatra Utara, dan dua laporan polisi lagi.
 
Rocky Gerung dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
 
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement