Senin 04 Sep 2023 11:37 WIB

Alasan Surya Paloh Perintahkan Sahroni Agar Jangan Laporkan SBY

Sahroni menilai SBY telah menyebarkan kabar bohong seputar bacapres.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, membatalkan pelaporan dugaan pidana terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/9/2023).

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan yang meminta Sahroni, agar mengurungkan niat untuk memidanakan mantan Presiden SBY tersebut. 

Baca Juga

“Jadi saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan. Tetapi tadi perintah ketua umum (Surya Paloh), untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan (SBY),” kata Sahroni di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Sahroni menerangkan, Surya Paloh tak ingin agenda politik untuk memenangkan pencapresan Anies Baswedan terganggu dengan polemik hukum dengan aksi-aksi saling melaporkan ke kepolisian.

“Pak Surya memerintah kepada saya, untuk tidak boleh melaporkan. Dan kebetulan, tadi Pak Anies juga me-WhatsApp saya, untuk meminta juga yang sama. Pak Anies, ingin agar kita fokus saja ke depan ini untuk strategi pemenangan Capres 2024,” begitu kata Sahroni.

Sahroni, menuding SBY melakukan dugaan pidana penyebaran kabar bohong terkait dengan ungkapan pendeklarasian pasangan bacapres dan bacawapres, Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement