Ahad 03 Sep 2023 06:55 WIB

Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Politikus PDIP Ismail Thomas

CB sudah ditahan sejak Jumat (18/8/2023) lalu di Kejari Jakarta Selatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tersangka anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas berjalan menaiki mobil mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung  Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas yang juga merupakan Bupati Kutai Barat Periode 2006-2016 terkait korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas berjalan menaiki mobil mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas yang juga merupakan Bupati Kutai Barat Periode 2006-2016 terkait korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru inisial CB terkait penyidikan korupsi pembuatan dokumen dan klaim kepemilikan tambang batu bara PT Sendawar Jaya. Tersangka CB adalah mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

CB adalah tersangka kedua dalam kasus yang juga menyeret anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tahanan, Selasa (15/8/2023). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merilis penetapan tersangka terhadap CB tersebut, pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga

Padahal penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap CB, sudah diterbitkan sejak Jumat (18/8/2023). Ketut menolak penjelasan mengapa perilisan CB sebagai tersangka tersebut, baru disampaikan pada Sabtu (2/9/2023).

Namun, Ketut memastikan, penyidik sudah menjebloskan CB ke sel tahanan. Akan tetapi, status penahanan CB, pun terhitung 20 hari sejak Jumat (18/8/2023). “Tersangka CB dilakukan penahanan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), selama 20 hari terhitung 18 Agustus 2023,” kata Ketut, Ahad (3/9/2023).

Saat ini sisa masa pertama penahanan CB, hanya tinggal empat hari sampai 6 September 2023. Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, tersangka CB dalam kasus ini, terkait dengan perannya selaku Kadis ESDM Pemprov Kaltim.

CB, kata Prabowo adalah penyelenggara negara yang bersekongkol dengan tersangka Ismail Thomas. Ismail Thomas adalah mantan bupati Kutai Barat 2006-2016. CB membantu politikus PDI Perjuangan tersebut dalam pembuatan dokumen palsu dan bukti kepemilikan palsu terkait hak lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektare (Ha) PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.

“Tersangka CB adalah penyelenggara negara, sebagai pihak yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Ismail Thomas untuk mengambil alih usaha pertambangan yang seolah-olah milik PT Sendawar Jaya,” kata Prabowo.

Prabowo melanjutkan, dokumen palsu buatan tersangka Ismail Thomas, yang sudah dibuat seolah sah oleh tersangka CB tersebut, diajukan sebagai alat bukti dalam gugatan kepemilikan lahan tambang batubara PT Sendawar Jaya, atas lahan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).

Padahal diketahui, lahan tambang barubara PT GBU tersebut, adalah aset sitaan Kejagung dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung lewat Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Juni 2023, sudah melakukan lelang eksekusi terhadap PT GBU tersebut dan terjual dengan nilai Rp 1,9 triliun.

Hasil lelang tersebut, bagian dari sumber pengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Akan tetapi, gugatan klaim kepemilikan lahan PT GBU oleh tersangka Ismail Thomas melalui PT Sendawar Jaya dengan dokumen-dokumen palsu yang dilegalisir tersangka CB tersebut, berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan pihak penggugat. Akan tetapi, banding yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejagung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, berujung pada pembatalan putusan PN Jaksel yang menyatakan PT Sendawar Jaya adalah pemilik dari lahan tambang batubara PT GBU.

Terhadap tersangka Ismail Thomas dan CB, tim penyidikan Jampidsus menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 9 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Sampai saat ini, proses pengusutan pihak-pihak terlibat masih terus dilakukan di Jampidsus. Termasuk dengan beberapa kali penyidikan di Jampidsus, memeriksa pihak-pihak panitera pengganti di PN Jaksel yang memenangkan gugatan PT Sendawar Jaya dan Ismail Thomas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement