Jumat 01 Sep 2023 08:45 WIB

Kasus Bayi Tertukar, DPRD Bogor Bakal Evaluasi Izin RS Sentosa

Komisi IV Bogor akan mengevaluasi izin RS Sentosa seiring kasus bayi tertukar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor. Komisi IV Bogor akan mengevaluasi izin RS Sentosa seiring kasus bayi tertukar.
Foto: Dok RS Kemang
Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor. Komisi IV Bogor akan mengevaluasi izin RS Sentosa seiring kasus bayi tertukar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor akan lakukan evaluasi terkait perizinan dari Rumah Sakit Sentosa Bogor, usai kasus bayi tertukar yang baru terungkap. Menurut dewan, RS Sentosa harus memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit agar hal serupa tidak terulang kembali.

Wakil Ketus Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibbi, mengatakan izin dari RS Sentosa akan dievaluasi seiring dengan kasusnya yang telah menjadi konsumsi publik.

Baca Juga

“Ini pertama dan terakhir, kita minta seluruh rumah sakit baik swasta atau milik pemerintah, untuk melakukan perbaikan secara keseluruhan SOP mereka,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Muhibbi menjelaskan, saat ini DPRD Kabupaten Bogor masih menunggu laporan hasil penyelidikan dari Polres Bogor. Di mana hasil penyelidikan itu akan dijadikan pertimbangan pemberian sanksi yang akan diberikan kepada RS Sentosa, guna menjaga nama baik Bumi Tegar Beriman.

“Kita tunggu hasil dari kepolisian dan belum ada juga pihak yang melapor ke kita. Kita tunggu untuk memberikan evaluasi kepada RS tersebut,” ucapnya.

Perihal SOP itu juga sempat disinggung oleh Kuasa Hukum ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho. Ia meminta pertanggungjawaban hukum atas bayi tertukar kepada korporasi RS Sentosa, karena ia menilai ada permasalahan pada SOP rumah sakit sehingga para perawat melakukan kelalaian.

Rusydi mengatakan, apabil SOP dari rumah sakit sudah baik dan bagus, maka potensi kelalaian bisa minim. SOP yang dimaksud ialah perihal rawat gabung antara ibu dan bayi yang baru dilahirkan.

“Jadi memang kami itu pengennya pertanggungjawaban hukum itu ada pada korporasi. Bukan kepada suster. Dari SOP-nya itu sudah salah,” kata Rusydi kepada Republika, Selasa (29/8/2023).

Rusydi pun menanyakan perihal SOP tersebut kepada para perawat dan direktur RS Sentosa yang hadir di rumah kliennya pada Senin (28/8/2023). Ia mempermasalahkan SOP rawat pisah, bayi berinisial GB yang dilahirkan Siti pada Senin (18/7/2022) tidak memiliki indikasi medis.

“SOP itu sudah bermasalah rawat gabung rawat pisah ini. Harusnya rawat gabung semuanya, nggak ada rawat pisah. Kecuali ada indikasi medis,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement