Kamis 31 Aug 2023 20:13 WIB

Kabupaten Bogor Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Waktunya

Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar uji emisi kendaraan secara gratis hingga 31 Desember 2023.

"Uji emisi gratis ini akan kami laksanakan hingga 31 Desember 2023 nanti melalui enam tahap. Dengan kuota per hari ini 200 kendaraan," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Holid Mawardi di Cibinong, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan uji emisi gratis yang dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek. Menurut dia, ada dua kategori hasil uji kendaraan, yakni kendaraan lulus uji emisi dan tidak lulus uji emisi.

“Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan dari KLHK, sementara yang tidak lulus kami imbau dan arahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat yang belum melakukan uji emisi kendaraannya untuk segera mendaftar melalui aplikasi KLHK melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking, atau dengan cara datang langsung ke tempat pelaksanaan uji emisi.

"Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang belum uji emisi kendaraan, selagi kami adakan gratis bisa daftar online di aplikasinya KLHK, maupun datang ke tempat langsung," kata Holid Mawardi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti mengatakan mulai melakukan uji emisi kendaraan secara gratis pada Kamis (31/8/2023) terhadap 200 kendaraan di Jalan Alternatif Sentul.

Menurutnya dia, pelaksanaan uji emisi tersebut akan berjalan secara bertahap dengan harapan semua kendaraan yang ada di Kabupaten Bogor bisa lulus uji emisi. “Bertahap ya. Nanti termasuk kendaraan pelat merah dan juga sepeda motor,” kata Endah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement