REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang membuka pos uji emisi gratis di kantor Dishub hingga tiga pekan ke depan setiap Selasa hingga Kamis. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan pembuatan pos uji emisi ini upaya dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Pos Uji Emisi ini dibuka untuk masyarakat secara gratis. “Tidak ada persyaratan khusus, masyarakat tinggal datang ke Kantor Dishub Kota Tangerang, Pos Uji Emisi dibuka setiap Selasa, Rabu, dan Kamis setiap pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat tinggi. Berdasarkan data, ada 83 kendaraan roda empat mengikuti uji emisi dan hasilnya 72 diantaranya lolos uji dan 11 lainnya dinyatakan tidak lolos uji.
"Untuk yang tidak lulus uji emisi diminta untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya,” katanya.
Ia berharap dengan adanya uji emisi secara rutin masyarakat dapat memberikan berbagai manfaat diantaranya, tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil yang dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
Selanjutnya, membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
“Kinerja mesin mobil yang digunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui,” katanya.