Kamis 31 Aug 2023 14:09 WIB

Pemkab Morowali Utara Raih Nilai Tertinggi EPPD 2023 se-Provinsi Sulteng

EPPD mencakup semua sektor, termasuk pelaporan kegiatan OPD.

Ilustrasi penghargaan.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi penghargaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) meraih peringkat terbaik penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Morut mendapat nilai tertinggi se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan skor 2,95 dan status kinerja sedang.

Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi mengatakan, pemerintahannya mengalami peningkatan peringkat dan meraih peringkat terbaik se-Provinsi Sulteng dalam EPPD tahun 2023. Namun, ia menegaskan, capaian itu tak akan membuat Pemkab Morut berpuas diri atau lalai dalam melakukan berbagai perbaikan.

Baca Juga

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Morowali Utara. Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap kerja keras seluruh ASN, yang telah menyukseskan jalannya penyelenggaraan pemerintahan," ujar Delis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).

Delis meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Morut tidak berpuas diri atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan peringkat terbaik dalam EPPD 2023 harus jadi motivasi seluruh ASN dalam melakukan perbaikan pelayanan di semua bidang.

"Indikator penilaian EPPD mencakup semua sektor, termasuk pelaporan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mudah-mudahan, apa yang telah dicapai bisa lebih baik ke depan, dan seluruh OPD di Pemkab Morowali Utara bisa meningkatkan kinerja," ujar politikus Partai Hanura ini.

Bupati Morut berharap, pencapaian tersebut memotivasi seluruh ASN di wilayahnya, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dia menegaskan, peningkatan kinerja Pemkab Morut harus dapat dibuktikan dan dirasakan langsung masyarakat.

Selain itu, dia juga mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemkab Morut terus melakukan inovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, otonomi daerah membuat pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan yang lebih luas dari sebelumnya.

"Kita harus terus berkreasi, berinovasi, dan memberikan bukti nyata kepada masyarakat. Seluruh seluruh kebutuhan dasar pelayanan masyarakat harus terpenuhi, pelayanan harus terus membaik, infrastruktur semakin baik, perizinan semakin cepat dan transparan," kata Delis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement