REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti kabar viral terkait keterlibatan sejumlah artis, selebgram dan influencer yang mempromosikan judi dalam jaringan (online) dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sebelum dilakukan pemanggilan klarifikasi, pihaknya melakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,
"Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Mengenai kapan pemanggilan para artis, selebgram dan influencer tersebut, Vivid mengatakan belum dapat dilakukan pekan ini karena pihaknya fokus mendata dan memprofil terlebih dahulu.
"Yang jelas belum pada minggu ini," kata dia.
Mengenai kabar viral sejumlah artis dan influencer mempromosikan judi online, salah satunya artis berinisial WG. Vivid menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran bahwa promosi oleh artis tersebut dibuat tahun 2020 dan sampai saat ini website tersebut masih aktif.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada. Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan, kami lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Vivid.
Sebelumnya, Vivid dengan tegas mengimbau para artis, influencer maupun selebgram untuk cerdas dalam melakukan promosi dan menghentikan aktivitas mempromosikan judi online maupun game online. Hal ini karena dampak judi online sudah menimbulkan hal negatif di masyarakat, menyasar semua lapisan masyarakat dan merugikan masyarakat banyak.
"Yang jelas, sekali lagi kalau saya sudah imbau tegas jangan sampai ada korban-korban lagi. Masih ada usaha lain kok, misalnya, mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam," kata Vivid.