Rabu 30 Aug 2023 19:23 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 31 Pelaku judi online di Bali

Bareskrim menurunkan tim menyelidiki kasus judi online.

Ilustrasi pengungkapan kasus judi online.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Ilustrasi pengungkapan kasus judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli melakukan penggerebekan tempat judi online di wilayah Bali dan menangkap 31 pelaku dan pengelola sejumlah situs judi online.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Vivid menyebut, pengungkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.

Dari temuan patroli siber tersebut, Dittipidsiber Bareskrim menurunkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar dijadikan tempat mengoperasikan judi online.

“Setelah memastikan lokasinya adalah tempat melakukan tindak pidana, kami melakukan penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus sekitar Pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah,” kata Vivid.

Penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus di wilayah Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali. Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.

Para pelaku tersebut, kata Vivid, mengelola sejumlah website perjudian di antaranya hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, diantaranya ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC.

Terhadap para pelaku penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement