Dia menyampaikan, Pemkot Bekasi sempat tidak melaksanakan pembayaran kepada ahli waris karena ada saran dari lembaga penegak hukum untuk tidak melunasi terlebih dahulu. Saran itu yang membuat Pemkot Bekasi tak membayar kewajiban kepada ahli waris.
"Soalnya kejaksaan memberi masukan nanti aja dulu pak, lebih baik sabar nunggu putusan terakhir," kata Tri Adhianto.
Sebelumnya, tiga sekolah disegel ahli waris karena Pemkot Bekasi tidak mematuhi vonis pengadilan. Selain dipagari seng di halama utama sekolah, dinding sekolah itu juga dipasang spanduk warna kuning dengan tulisan warna hitam kapital dengan kalimat pemberitahuan, "TANAH INI MILIK AHLI WARIS H.M NURHASANURDDIN KARIM".
Di bawah tulisan tersebut juga ditulis keterangan putusan semua tingkat pengadilan. Gara-gara itu, siswa di tiga sekolah kini harus mengikuti pendidikan jarak jauh akibat tidak bisa menggunakan bangunan sekolah.