Rabu 30 Aug 2023 14:59 WIB

Dulu Bilang Hoaks, Kini Pemerintah Akui PLTU Salah Satu Sumber Utama Polusi Udara Jakarta

Dua sumber utama polusi udara di Jabodetabek yaitu kendaraan bermotor dan PLTU.

Lanskap pemukiman nelayan dengan latar belakang PLTU di Kawasan Muara Tawar Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut PLTU salah satu sumber polusi udara. (ilustrasi)
Foto:

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menilai, sumber dari buruknya kualitas udara di Jakarta itu dipicu pembangkit listrik di ibu kota. Kehadiran 16 PLTU yang menyebabkan semakin parahnya kualitas udara, khususnya di Jakarta.

"Selain tingginya intensitas kendaraan bermotor, salah satu penyebab utamanya betul ada 16 PLTU dan pabrik-pabrik di sekitar Jabodetabek," kata Andi, Ahad (20/8).

Ia merasa, untuk menemukan solusi kualitas udara Jakarta yang buruk itu diperlukan perbaikan regulasi terkait penggunaan bahan bakar kendaraan. Teknologi yang mengarah ke penggunaan energi terbarukan harus didorong

"Jika ini dibiarkan terus-menerus akan semakin memperburuk situasi lingkungan ibu kota," ujar Andi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, KLHK harus memberikan tindakan tegas terhadap PLTU batu bara yang menciptakan polutan di Jakarta. Sama halnya penindakan tegas yang dilakukan terhadap empat warga Tangerang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka penyebab polusi udara.

“KLHK seharusnya juga memberi tindakan tegas kepada PLTU batu bara dan perusahaan pencemar udara. Ya harus (dibawa ke ranah hukum)” kata Nirwono kepada Republika, Kamis (24/8/2023).

Nirwono mengatakan, PLTU perlu diberi waktu beberapa tahun untuk beralih dari sumber energi batu bara ke energi baru terbarukan secara bertahap. Jika perusahaan bergeming terhadap aturan itu, bisa dilakukan penutupan operasional.

“PLTU diberi waktu dalam 1—5 tahun sudah harus beralih ke energi baru terbarukan secara bertahap atau terpaksa ditutup pada tahun kelima,” tutur dia.

Atau secara tegas, lanjut Nirwono, bisa juga dilakukan penindakan terhadap PLTU batu bara dengan menetapkan aturan bahwa perusahaan harus hengkang dari Jakarta dan wilayah penyangga.

“Seluruh perusahaan industri atau pabrik harus beralih ke industri ramah lingkungan dalam 5—10 tahun ke depan atau terpaksa dipindah keluar dari wilayah Jabodetabek,” tutur dia.

Nirwono menekankan pentingnya pemberian sanksi terhadap pabrik-pabrik yang berkontribusi terhadap polusi udara. Sektor industri sendiri diketahui merupakan salah satu sektor penyumbang terbesar, selain sektor transportasi, terhadap polusi udara.

photo
Komik Si Calus : Polusi Udara - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement