Rabu 30 Aug 2023 00:02 WIB

Ketua Bawaslu Ultimatum Kepala Daerah 'Curi' Start Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beri ultimatum ke kepala daerah yang curi start kampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beri ultimatum ke kepala daerah yang curi start kampanye.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beri ultimatum ke kepala daerah yang curi start kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye dimulai. Imbauan tersebut disampaikan seusai sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan capres partainya Ganjar Pranowo. 

"Sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut (curi start kampanye), ya, berhati-hati. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, menyampaikan ajakan itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga

Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Adapun saat ini adalah masa sosialisasi, sebuah tahapan pemilu yang memberikan kesempatan kepada partai politik memperkenalkan diri kepada masyarakat secara terbatas seperti memasang bendera partai. 

Bagja menambahkan, ajakan memilih hanya boleh disampaikan saat masa kampanye. Selain itu, kepala daerah yang ikut berkampanye harus cuti. 

"Ini yang kami harapkan, kami imbau untuk dilakukan semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu sudah mulai mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP. Pihaknya mengusut semua kepala daerah yang video ajakan memilihnya diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP. 

Dia menegaskan, Bawaslu tidak hanya mengusut ajakan memilih yang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dua wali kota tersebut merupakan keluarga Presiden Jokowi. 

"Ada beberapa kepala daerah dalam video itu mengungkapkan ajakan (memilih). Kami sedang lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa penindakannya jika terbukti melanggar," kata Bagja.

Bagja menyebut Bawaslu mengusut kasus ini dengan mengacu pada Pasal 283 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut: "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".

Bagja belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah tersebut apabila benar terbukti melanggar. "Mau sanksi administrasi, pidana, atau hukum lainnya, nanti kita tentukan. Sekarang masih proses," ujarnya. 

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partainya dan Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP dalam beberapa hari terakhir. Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam. Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang. 

Sebelum video-video itu dihapus, tampak satu video menampilkan sosok Wali Kota Gibran Rakabuming. Putra sulung Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar. 

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023). 

Selain Gibran, video adik iparnya yang menjabat sebagai Wali Kota Medan, yakni Bobby Nasution, juga sempat diunggah di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video ajakan serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, tindakan kepala daerah PDIP mengajak memilih dan penyebaran video tersebut jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Para kepala daerah itu dinilai juga melanggar Pasal 283 UU Pemilu. 

PDIP tentu membela diri atas dugaan pelanggaran tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berdalih, aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye. 

"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin sore. 

Menurut dia, ajakan yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan sosialisasi terhadap calon pemimpin yang diusung oleh setiap partai politik. Hal ini juga agar masyarakat tahu mengenai sosok capres tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement