Selasa 29 Aug 2023 21:00 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI Terhadap Kejagung dan KPK

Dalam gugatannya, LP3HI menduga Kejagung menyetop penyidikan terhadap Dito Ariotedjo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto:

Pada awal Juli 2023, Kejagung memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.  

“Sehingga dari hal tersebut, nampak jelas bahwa peristiwa ini (dugaan penerimaan) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS 4G Bakti Paket-1, sampai Paket-5,” ujar Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengaku, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito tersebut ada terkait dengan upaya untuk memengaruhi tim penyidikan di Jampidsus dalam pengungkapan skandal korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan Rp 27 miliar oleh Dito terungkap melalui pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut.

“Apakah peristiwa itu (penerimaan uang) ada atau tidak? Kami juga masih mendalami. Apakah ada atau tidak (uang penerimaannya), juga belum tentu,” kata Kuntadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement