Selasa 29 Aug 2023 21:00 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI Terhadap Kejagung dan KPK

Dalam gugatannya, LP3HI menduga Kejagung menyetop penyidikan terhadap Dito Ariotedjo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, LP3HI menduga Kejagung menyetop penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

 

Baca Juga

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (29/8/2023).

Gugatan tersebut diajukan karena Kejagung diduga menyetop penyidikan Dito sebagai pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Sepanjang persidangan, LP3HI sudah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK. Sebaliknya, Kejagung dan KPK pun sudah memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan itu.

Dalam pertimbangannya, hakim Hendra memandang sampai saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus proyek BTS 4G. Bahkan, Kejagung melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selanjutnya, Kejagung masih memproses dua tersangka lainnya yang bakal segera diadili di Pengadilan. Oleh karena itu, dalil penghentian penyidikan yang diajukan LP3HI dianggap tak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ujar Hendra.

Diketahui, kasus BTS 4G menjerat sejumlah orang ke meja hijau. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement